Abstract. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Masyarakat Terhadap perkawinan di bawah umur dan Dampaknya Terhadap Pendidikan anak dalam keluarga. Metode yang digunakan
TeukuYudi Afrizal, Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Dalam Perpektif dan Perundang-Undang Bidang Perkawinan di Mahkamah Syar iyah Lhokseumawe ,. Jurnal Hukum Acara Perdata 6 (1), 2019. Yusuf, Dinamika Batasan Usia Perkawinan Di Indonesia : Kajian Psikologi Dan Hukum Islam Journal of Islamic Law 2 (1) 2020.
Pernikahan anak dinilai bisa merusak masa depan anak dan juga menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing. Bintang juga melihat dari aspek ekonomi pernikahan anak yang menjadikan remaja di bawah umur harus bekerja, sehingga rentan untuk mendapatkan pekerjaan berupah rendah.
Pernikahan di Bawah Umur Ditinjau dari Segi Hak Asasi Manusia Menurut hasil penelitian yang dikutip dari pendapat kepala KUA di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang sendiri setiap bulannya tidak kurang dari 65-an anak telah mengajukan dispensasi nikah guna untuk melakukan perkawinan di bawah umur.
KOMPAS.com- Bappenas (2020) mencatat angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia meningkat dalam kurun waktu 2019. Tiga provinsi di antaranya mencatat kenaikan perkawinan anak tertinggi yakni Kalimantan Selatan (3,54 persen), Jambi (2,07 persen), dan Papua Barat (2,04 persen). Meliat kondisi tersebut, Yayasan Plan International Indonesia
Pernikahan: Antara Usia dan Dewasa. Permasalahan umur ideal seseorang menikah menjadi hal yang sangat diperhatikan dan menjadi perdebatan bagi berbagai elemen masyarakat. Sebelum direvisi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Namun setelah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak anak dalam eksekusi putusan pengadilan agama dan putusan Pengadilan Agama memberi manfaat kepada anak setelah perceraian.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muharam Mrarzuki, menilai kampanye menikah pada usia 12 tahun (perkawinan anak) yang dipromosikan Aisha Weddings bertentangan dengan undang-undang. “Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan.
Pernikahan dibawah Umur oleh Masyarakat 5.0 adalah dari Aspek Fisik, Dari aspek Kognitif, Aspek Bahasa, Aspek Sosial, Aspek Emosional, dimana kelima aspek inilah yang menjadikan penyebab kettidakharmonisan dan keutuhan perkawinan pada anak usia dini. Solusi dalam menjawab Fenomena Pernikahan dibawah Umur Masyarakat
Jumlah pernikahan di bawah umur dari waktu ke waktu terus bertambah, apalagi setelah adanya revisi undang-undang perkawinan No. 16 tahun 2019 dengan meningkatkan batas minimal usia perkawinan bagi
4hyze9.